Pemkot Cilegon Tegakkan Aturan Galian C, Reklamasi Gratis

Pemkot Cilegon Tegakkan Aturan Galian C, Reklamasi Gratis

CILEGON, Pemerintah Kota Cilegon (Pemkot) resmi menertibkan aktivitas Galian C pada 22 Oktober 2026, sekaligus meluncurkan program reklamasi lahan bekas tambang serta menyediakan bibit pohon gratis bagi warga. Langkah ini diambil setelah laporan Dinas Lingkungan Hidup mencatat lebih dari 120 hektar area terdegradasi akibat penambangan ilegal. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ahmad Riza, menjelaskan bahwa penegakan aturan bertujuan memulihkan ekosistem serta mendukung agenda hijau kota.

Penegakan Aturan Galian C

Pemkot Cilegon membentuk tim inspeksi gabungan antara Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Polres setempat. Tim ini melakukan razia pada 15 lokasi Galian C di kawasan industri, menghentikan operasi tanpa izin, dan memblokir akses jalan masuk. Menurut data Dinas, 38 titik galian telah dinyatakan melanggar peraturan, dan pemiliknya dikenai denda total 2,5 miliar rupiah.

“Kami tidak akan mentolerir kerusakan lingkungan yang mengancam mata pencaharian petani dan kesehatan warga,” kata Ahmad Riza dalam rapat koordinasi.

Program Reklamasi dan Penanaman Bibit Gratis

Sebagai tindak lanjut, Pemkot mengalokasikan dana sebesar Rp5 miliar untuk reklamasi lahan selama tiga tahun ke depan. Program ini mencakup:

  • Penyiapan tanah dengan teknik bioengineering.
  • Penanaman 50.000 bibit pohon secara gratis kepada warga dan lembaga swadaya masyarakat.
  • Monitoring pertumbuhan pohon melalui aplikasi berbasis GIS.

Berikut tabel ringkasan program:

Komponen Target Anggaran (Rp)
Lahan reklamasi 120 ha 3.000.000.000
Bibit gratis 50.000 bibit 1.200.000.000
Pelatihan warga 30 sesi 800.000.000
Monitoring GIS 3 tahun 0 (sumber internal)

Tim teknis bekerja sama dengan universitas setempat untuk menguji varietas pohon yang tahan terhadap kondisi tanah yang terkontaminasi. Selain itu, Pemkot menggelar sosialisasi pada 30 Oktober 2026 di Balai Kota, di mana lebih dari 200 warga menerima paket bibit gratis.

Dampak Lingkungan dan Harapan Kedepan

Dengan reklamasi dan penanaman bibit, diharapkan tingkat erosi tanah berkurang hingga 40% dalam dua tahun pertama. Penelitian awal menunjukkan bahwa area yang direklamasi menunjukkan peningkatan kadar organik tanah sebesar 12% dibandingkan kondisi sebelumnya.

Selain manfaat ekologis, program ini juga membuka peluang ekonomi bagi warga melalui pelatihan penanaman dan perawatan pohon. “Kami siap menjadi pelopor kota hijau di wilayah Banten,” ujar Wali Kota Cilegon, Rina Suryani, menutup konferensi pers.

  • Penegakan aturan Galian C mengurangi aktivitas penambangan ilegal.
  • Reklamasi lahan mencakup 120 ha dengan anggaran Rp5 miliar.
  • 50.000 bibit gratis disalurkan untuk mempercepat penghijauan.
  • Monitoring berbasis GIS memastikan transparansi dan akurasi data.

Dengan langkah konkret ini, Cilegon menegaskan komitmennya terhadap pemulihan lingkungan dan keberlanjutan, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi dalam menciptakan kota yang lebih hijau dan sehat.